Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan PKN di SD/MI


Tugas Mata Kuliah Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di MI/SD

Disusun Oleh:
Nama: Syifaul Lathifah
NIM: 1410310073
Dosen Pengampu: Primi Rochimi, S.Sos, MSI


A.  Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan di SD/MI

Untuk mengetahui hakikat pendidikan kewarganegaraan, kita harus menelusuri perkembangan mata pelajaran tersebut di dalam kurikulum pendidikan yang pernah berlaku di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Di dalam kurikulum 1946, kurikulum 1957dan kurikulum 1961, tidak ditemukan adanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Pada kurikulum 1946 dan kurikulum 1957, materi yang ada dikemas dan dimasukkan ke dalam mata pelajaran ilmu pengetahuan umum untuk jenjang SD dan mata pelajaran Tata Negara di SMP dan SMA. Mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) baru dikenal pada kurikulum 1968. Ruang lingkup materinya mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics sebagai pengetahuan Kewargaan Negara. Materi ini diperuntukkan pada jenjang Sekolah Dasar. Materi yang ada pada jenjang SMP meliputi Sejarah Indonesia dan Tata Negara. Sedangkan pada jenjang SMA, materi PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945. Pada jenjang pendidikan SPG yang menggunakan kurikulum 1969, mata pelajaran PKN mencakup Sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam perkembangannya, di dalam kurikulum sekolah Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) 1973, ada mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan ada Pengetahuan Kewargaan Negara. Melalui kurikulum PPSP pada jenjang SD 8 tahun, diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara/ Studi Sosial yang di dalamnya berisikan tentang materi ilmu pengetahuan sosial (IPS). Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah 4 tahun, diberikan mata pelajaran Studi Sosial Terpadu dan mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKn), civics, dan hukum khusus bagi yang mengambil jurusan sosial.

Selama ini apabila dicermati ada dua wacana berbeda yang berkembang yang perlu mendapat penjelasan. Ada istilah Kewargaan dan Kewarganegaraan. Soemantri (1967), mengatakan bahwa istilah kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai status formal warga negara dalam suatu negara seperti misalnya tentang perolehan status dan kehilangan status warga negara Indonesia sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011. Sementara istilah Kewargaan Negara merupakan terjemahan dari istilah Civics yaitu mata pelajaran ilmu sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga negara yang baik (good citizen). Warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan keterampilan (psychomotoric) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Secara historis (sejarah), dalam kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Mata pelajaran PMP berisikan materi pokok pancasila sebagaimana dijabarkan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang tertera pada ketetapan MPR No. II/MPR/1973. Pada saat itu, mata pelajaran PMP adalah mata pelajaran yang wajib diberikan di tingkat SD, SMP, SMA, dan Sekolah Kejuruan. Hal ini tetap dipertahankan dari segi isi maupun materinya sampai berlakunya kurikulum 1984. Keluarnya Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang menekankan adanya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, berdampak pada perubahan kurikulum. Maka keluarlah kurikulum 1994, yang di dalamnya membahas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn).

Berbeda dengan kurikulum 1975 dan 1984, kurikulum 1994 subtansi materinya tidak berdasarkan pada rumusan butir-butir nilai P-4, tetapi berdasarkan pada konsep nilai dari P-4 dengan menggunakan pendekatan spiral meluas (spiral of concept development). Pendekatan ini menggunakan nilai sila-sila pancasila untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas.

Sesuai dengan garis-garis besar haluan negara (GBHN) berdasarkan TAP No. II / MPR / 1998, yang menyatakan bahwa Pendidikan Pancasila menyangkut pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), pendidikan moral pancasila, pendidikan sejarah perjuangan bangsa, serta unsur-unsur yang dapat mengembangkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai patriotisme khususnya nilai-nilai 1945 kepada generasi muda. Hal ini menunjukkan bahwa di dalam pendidikan pancasila memuat pendidikan ideologi, pendidikan nilai dan moral, serta pendidikan kejuangan.

Sejak berlakunya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai pengganti UU No. 2 tahun 1989 pasal 37 ayat 2, menetapkan kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi harus memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Dengan demikian, pendidikan pancasila tidak lagi diberikan secara terpisah, namun berubah namanya menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang di dalamnya berisikan pendidikan nilai dan moral yang bersumber pada pancasila.

Adapun tujuan diberikannya pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana yang terkandung di dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan dan mewujudkan berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Secara substantif, pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Sisdiknas dapat dipahami sebagai suatu mata pelajaran yang menyangkut wahana pedagogis untuk mengembangkan rasa atau intuisi kebangsaan dan cinta tanah air /patriotisme serta nilai demokratis[1].  

Dari perkembangan kurikulum sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, kita dapat memperoleh gambaran dan dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan pendidikan yang diberikan dalam rangka membentuk karakter warga negara yang baik (good citizenship). Karakter warga negara yang baik yang dimaksudkan dalam hal ini adalah karakter yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila baik sebagai dasar negara maupun sebagai pandangan hidup bangsa.

B.  Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD/MI

Secara eptimologis, pendidikan kewarganegaraan dikembangkan dalam tradisi Citizenship Education yang tujuannya sesuai dengan tujuan nasional negara. Namun, secara umum tujuan mengembangkan pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizen) yakni warga yang memiliki kecerdasan (civic intelligence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civic responsibility) dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (civic participation) agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Fungsi pendidikan kewarganegaraan ialah program pendidikan yang membentuk karakter warga negara Indonesia menjadi warga negara yang memiliki nilai dan moral yang luhur, cerdas, terampil, dan setia kepada bangsa seperti yang diamanatkan pancasila.[2]

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sekolah merupakan wahana bagi pengembangan dan pembentukan warga negara yang cerdas, demokratis, dan bertanggung jawab. Oleh karenanya, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) secara kurikuler harus dapat berfungsi menjadi wahana psikologis-pedagogis utama dalam mengembangkan dan membentuk warga negara yang diinginkan.

 Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa pendidikan kewarganegaraan diberikan sebagai pranata atau tatanan secara sosio-pedagogis yang kondusif bagi tumbuh kembangnya kualitas pribadi peserta didik. Oleh karena itu, sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu diarahkan dan dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat. Pembelajaran PKn yang dilakukan di sekolah, juga harus mampu memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik. Untuk itu, proses pembelajaran yang dilakukan hendaknya berlangsung secara demokratis. Selain itu, sekolah hendaknya menjadi komunitas yang memiliki budaya yang berintikan pengakuan dan penghormatan akan hak dan kewajiban, serta adanya keharmonisan dalam menjalani hidup bermasyarakat yang tertib, adil, dan beradab. Dalam kaitan itulah, mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana yang ada di dalam kurikulum untuk mengembangkan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.

Wahab dan Sapriya (2011:311), mengatakan bahwa sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan akademik mengenai tujuan pendidikan kewarganegaraan (citizen education) di Indonesia adalah untuk membentuk warga negara yang baik. Segala sesuatu yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran PKN, hendaknya mampu membentuk dan menghasilkan lulusan sebagai warga negara yang baik. Winataputra dan Budimansyah (2007), berpendapat bahwa warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), memiliki keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan memiliki watak kewarganegaraan (civic diposition). Pendapat ini bila dikaitkan dengan Taksonomi Bloom, maka memiliki pengetahuan kewarganegaraan terkait dengan aspek kognitif, memiliki watak kewarganegaraan terkait dengan aspek afektif, dan memiliki keterampilan kewarganegaraan terkait dengan aspek psikomotor.

Dari beberapa pendapat yang dikemukakan tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk:
1. Menambah pengetahuan atau wawasan peserta didik akan segala hal yang terkait dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dengan benar melalui berbagai cara atau metode (aspek kognitif)
2.    Membina dan membentuk sikap warga negara yang mau dan meyakini akan pengetahuan yang telah diperoleh. Dengan demikian, pengetahuan yang telah dipahami, diyakini, dan di internalisasikan dalam diri atau jiwa peserta didik yang akan menjadi sikapnya dalam menanggapi persoalan yang ada (aspek sikap).
3.   Melatih keterampilan kewarganegaraan kepada peserta didik untuk dapat menjadi warga negara yang terampil berdemokrasi. Hal ini dilakukan dengan cara membiasakan kepada peserta didik untuk bersikap / berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (aspek psikomotor).[3]

Sesuai peraturan Permendiknas No.22 tahun 2006, dikemukakan bahwa mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai dengan yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945. Sedangkan tujuannya, digariskan secara tegas supaya peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
a.    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
b.   Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
c.   Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi[4].

Mata pelajaran PKN dikembangkan agar mampu mengarahkan warga negara yang dinamis dalam rangka menghadapi tantangan di era global. Warga negara yang diharapkan melalui PKN adalah warga negara yang cerdas, warga negara yang memiliki komitmen, warga negara yang mampu melibatkan diri atau partisipatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di era gobal ini, PKN seyogyanya diarahkan lebih fungsional dan dapat membantu peserta didik dalam memecahkan persoalan / permasalahan, serta mampu mengambil keputusan sendiri di dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, PKN hendaknya disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat (dinamika masyarakat).[5]



Kesimpulan

Dalam kurikulum SD 1968, terdapat mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) yang di dalamnya mencakup geografi, sejarah Indonesia, dan civics. Dalam kurikulum SD 1975 dan 1984, mata pelajaran PKN berubah menjadi pendidikan moral pancasila (PMP). Menurut kurikulum 1994, mata pelajaran itu diberi nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Konsep Kewargaan Negara yang semula secara khusus membahas masalah hak dan kewajiban warga negara dan konsep kewarganegaraan yang semula secara khusus membahas masalah status politik warga negara, telah berkembang menjadi konsep kewarganegaraan dalam arti luas yang mencakup hak dan kewajiban maupun status warga negara yang secara konseptual diadopsi dari konsep citizenship yang secara umum diartikan sebagai hal yang terkait dengan status hukum dan karakter warga negara. Untuk tingkat Sekolah Dasar, kurikulum PPKn SD 1994, menjabarkan konsep, nilai, moral, dan norma pancasila serta UUD 1945, mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI.

Pendidikan kewarganegaraan diberikan sebagai pranata atau tatanan secara sosio-pedagogis yang kondusif bagi tumbuh kembangnya kualitas pribadi peserta didik. Oleh karena itu, sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu diarahkan dan dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat. Pembelajaran PKN yang dilakukan di sekolah, juga harus mampu memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik. Selain itu, sekolah hendaknya menjadi komunitas yang memiliki budaya yang berintikan pengakuan dan penghormatan akan hak dan kewajiban, serta adanya keharmonisan dalam menjalani hidup bermasyarakat yang tertib, adil, dan beradab.

Fungsi pendidikan kewarganegaraan ialah program pendidikan yang membentuk karakter warga negara Indonesia menjadi warga negara yang memiliki nilai dan moral yang luhur, cerdas, terampil, dan setia kepada bangsa seperti yang diamanatkan pancasila.

Taksonomi Bloom, menyatakan bahwa tujuan PKN itu menyangkut pengetahuan kewarganegaraan terkait dengan aspek kognitif, memiliki watak kewarganegaraan terkait dengan aspek afektif, dan memiliki keterampilan kewarganegaraan terkait dengan aspek psikomotor.

Di era gobal ini, PKn seyogyanya diarahkan lebih fungsional dan dapat membantu peserta didik dalam memecahkan persoalan / permasalahan, serta mampu mengambil keputusan sendiri di dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, PKn hendaknya disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat (dinamika masyarakat).




Daftar Pustaka

Winataputra, Udin S. Modul Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Pembelajaran PKN di SD, Jakarta: Universitas Terbuka dikutip dari http://repository.ut.ac.id/4011/1/PDGK4201-M1.pdf
Suwanda, Made. 2016. Sumber Belajar Penunjang PLPG 2016 Mata Pelajaran/Paket Keahlian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip dari http:// fkip.unri.ac.id/ wp/ content/ uploads/ 2016/ 09/ Materi-Bacaan-Bab-I-Hakikat-Fungsi-danTujuan-PPKn.pdf
 http://repository.upi.edu/4620/5/S_PKN_0907312_Chapter2.pdf    


[1] Suwanda, Made. 2016. Sumber Belajar Penunjang PLPG 2016 Mata Pelajaran/Paket Keahlian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip dari http:// fkip.unri.ac.id/ wp/ content/ uploads/ 2016/ 09/ Materi-Bacaan-Bab-I-Hakikat-Fungsi-danTujuan-PPKn.pdf 
[2] http://repository.upi.edu/4620/5/S_PKN_0907312_Chapter2.pdf   
[3] Suwanda, Made. 2016. Sumber Belajar Penunjang PLPG 2016 Mata Pelajaran/Paket Keahlian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip dari http:// fkip.unri.ac.id/ wp/ content/ uploads/ 2016/ 09/ Materi-Bacaan-Bab-I-Hakikat-Fungsi-danTujuan-PPKn.pdf
[4] Winataputra, Udin S. Modul Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Pembelajaran PKN di SD, Jakarta: Universitas Terbuka dikutip dari http://repository.ut.ac.id/4011/1/PDGK4201-M1.pdf
 [5] Suwanda, Made. 2016. Sumber Belajar Penunjang PLPG 2016 Mata Pelajaran/Paket Keahlian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip dari http:// fkip.unri.ac.id/ wp/ content/ uploads/ 2016/ 09/ Materi-Bacaan-Bab-I-Hakikat-Fungsi-danTujuan-PPKn.pdf


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian Buku 2013 Tentang Penilaian dalam Kurikulum 2013 Membantu Guru dan Calon Guru Mengetahui Langkah-langkah Penilaian Pembelajaran

Visualisasi Perilaku yang Menunjukkan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Materi PPKn Kelas 1 MI / SD K-13